
Anda bisa mendapatkan obat kapan pun Anda membutuhkannya dari apotek online 24 jam.
Era internet saat ini telah melihat pergeseran kebiasaan masyarakat dari aktivitas offline ke online. Akibat pandemi corona di Indonesia, hampir semua aktivitas di luar, termasuk pekerjaan, studi dan keagamaan, kini dilakukan secara online.
Apotek online, serta bentuk pembelian online lainnya, telah lama populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Apotek online adalah tempat konsumen dapat membeli obat-obatan, vitamin, dan perbekalan kesehatan lainnya. Inovasi apotek online sudah ada sejak lama di Indonesia.
Meningkatnya jumlah masyarakat yang enggan berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan, seperti apotek, sejak virus Covid-19 menyebar ke seluruh Indonesia. Karena itu, apotek online menjadi semakin populer. Belum lagi banyaknya manfaat dari apotek jenis ini seperti pembeli mendapatkan konsultasi obat bersama apoteker secara online.
Apotek daring memiliki manfaat tambahan karena tersedia setiap saat, siang dan malam. Ya, Anda dapat menggunakan apotek online 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Apotek tradisional, di sisi lain, tidak buka sepanjang waktu.
Karena apotek online tersedia sepanjang waktu, bahkan jika Anda tidak punya waktu karena pekerjaan penuh waktu Anda, Anda masih dapat memesan kapan pun Anda memiliki kesempatan.
Apotek daring, seperti halnya apotek konvensional, tunduk pada regulasi pemerintah karena menawarkan obat-obatan dengan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat.
Apotek online diatur dalam peraturan nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Online, yang mengatur siapa yang dapat menyelenggarakan pelayanan apotek online, apa yang dapat ditawarkan di apotek online, dan juga sistem apotek online.
Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Makanan Olahan semuanya diatur dalam Peraturan BPOM ini. Pelaku usaha, Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan BPOM akan dikenakan sanksi administratif.
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, atau mengendalikan sistem elektronik, sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang atau badan, termasuk penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan dan mengelola sistem elektronik untuk kebutuhan sendiri dan/atau kebutuhan pihak lain.
Obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras diperbolehkan untuk diperjualbelikan oleh apotek online dalam pasal 7 peraturan nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Online. Pasal 8 mendefinisikan obat keras sebagai obat yang harus diperoleh dengan resep dokter. Untuk kenyamanan mereka yang lebih suka berbelanja online, resep dokter ini harus ditulis secara elektronik.