Berdasarkan Apa Penetapan Pembubaran Perseroan Terbatas?

Untuk pembubaran Perseroan Perorangan diatur pula berkenaan prosedur pemberitahuannya di dalam Pasal 153G ayat (1) UU Cipta Kerja, yakni sebagai berikut:

“Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 153A dilaksanakan oleh RUPS yang dituangkan di dalam pengakuan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.”

Nah, dari keenam poin di dalam Pasal 142 ayat (1) UU PT tersebut, Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatakan lebih teliti berkenaan pembubaran karena ketetapan RUPS, berakhirnya jangka waktu, dan pembubaran berdasarkan penetapan pengadilan. Yuk lihat lebih lanjut oleh jasa pendirian PT!

Berdasarkan Keputusan RUPS

Berdasarkan Pasal 144 Undang-Undang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari kuantitas seluruh saham, mampu mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Kemudian, untuk dinyatakan secara sah pembubarannya, maka mampu merujuk pada Pasal 89 Undang-Undang a quo, yakni sebagai berikut:

“RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permintaan supaya Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka sementara berdirinya, dan pembubaran Perseroan mampu dilangsungkan jikalau di dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari kuantitas seluruh saham dengan hak suara ada atau diwakili di dalam RUPS dan ketetapan adalah sah jikalau disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari kuantitas suara yang dikeluarkan, jikalau anggaran dasar memilih kuorum kehadiran dan/atau ketetapan berkenaan beberapa syarat pengambilan ketetapan RUPS yang lebih besar.”

 

Jangka Waktu Pendirian Telah Berakhir

Pasal 6 Undang-Undang Perseroan Terbatas berbunyi, “Perseroan didirikan untuk jangka sementara terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan di dalam anggaran dasar.” Untuk jangka sementara terbatas, berarti ditentukan secara rigid berapa th. berdirinya perusahaan tersebut. Sedangkan, di dalam perihal PT didirikan dengan jangka sementara tidak terbatas, maka PT itu sah secara hukum sepanjang operasional PT masih berjalan.

Penetapan pengadilan

Pengadilan mampu memutuskan pembubaran Perseroan Terbatas dengan alasan sebagai berikut:

  • Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan lazim atau Perseroan jalankan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
  • Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan terdapatnya cacat hukum di dalam akta pendirian;
  • Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak bisa saja untuk dilanjutkan

Perlu diingat pula, di dalam perihal terjadi pembubaran Perseroan Terbatas, maka wajib hukumnya untuk disertai dengan proses likuidasi yang dilaksanakan oleh likuidator atau kurator.