Agama
Berapa Biaya Nikah Siri di Indonesia dan Apa Syarat Sahnya

Berapa Biaya Nikah Siri di Indonesia dan Apa Syarat Sahnya

Nikah Siri adalah sebuah Ijab kabul pernikahan yang dilakukan tanpa dasar hukum negara tetapi sah menurut agama dengan syarat memenuhi persyaratan nikah atau rukun nikah seperti yang dianjurkan oleh agama Islam, terus berapa kisaran harga atau biaya nikah siri di jasa nikah siri yang ada di Indonesia? berikut ulasannya…

Negara sendiri saat ini telah menentukan biaya nikah, jika melakukan pernikahan di kantor KUA sendiri (prosesi ijab di Kantor Urusan Agama) tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Namun berbeda halnya jika ijab kabul pernikahan dilangsungkan di tempat atau lokasi resepsi yaitu dikenakan tarif Rp. 600.000,-.

Perihal mengenai penetapan biaya pernikahan ini di tetapkan pemerintah dalam “Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag)”.

Berapa Biaya Nikah Siri?

Kisaran harga atau tarif Jasa nikah siri di tiap daerah berbeda-beda mulai dari 1,4Juta hingga 3Juta rupiah dan mungkin lebih atau kurang dari jumlah tersebut tergantung dari perlengkapan persyaratan nikah, tarif yang dikenakan untuk melakukan ijab atau melakukan nikah siri.

Walaupun dilakukan bukan di KAU atau tidak secara hukum, tetap mendapatkan sertifikat nikah atau surat nikah jika dilakukan di tempat jasa nikah siri yang sudah berpengalaman.

Syarat Nikah Siri

Syarat nikah siri sendiri terbilang lebih sedikit dibandingkan dengan nikah resmi yang dilakukan di kantor urusan agama KUA seperti:

Versi Nikah Resmi di KUA

  • Surat keterangan untuk nikah
  • Surat persetujuan pengantin untuk menikah dari wali atau orang tua kandung
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah
  • Surat menikah di KUA
  • Melampirkan Kartu Imunisasi dari puskesmas
  • Jika tidak mendapatkan izin dari wali nikah diharuskan untuk melampirkan surat izin dari pengadilan
  • Pas foto 3×2 2 lembar

Selain hal-hal yang di sebabkan di atas juga harus melampirkan surat suara tertentu misalnya untuk pasangan menikah yang belum cukup umur, merupakan anggota TNI POLRI, dan surat keterangan kematian suami atau istri sebelumnya untuk calon pengantin janda atau duda dan membayar biaya pencatatan nikah di KUA sebesar Rp. 30 ribu rupiah.

Versi Nikah Siri

Syarat Nikah Siri sendiri tidak memiliki banyak persyaratan

Selain menyiapkan dana untuk membayar biaya nikah siri ini juga harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:

  • KTP/ SIM
  • Nama Ayah Kandungan
  • Maskawin
  • Foto ukuran 2×4
  • Materai 10000 x 4 lembaga
  • Rukun Nikah

Selanjutnya akan diurus oleh penyedia jasa nikah siri yang anda gunakan, perlu diketahui di setiap masing-masing penyedia jasa nikah siri mungkin akan memiliki beberapa perbedaan.

Setelah melakukan nikah siri, pasang yang melakukan pernikahan siri akan mendapatkan sertifikat yang di terbitkan oleh ustadz atau orang yang menikah kedua pasangan.

Jika ingin melakukan nikah siri sebaiknya lakukan atau tunjuk orang yang benar-benar memahami hukum nikah secara islami seperti di jasa nikah siri Yogyakarta yang amanah.

Akan lebih baik jika suatu hari nanti juga menikah berdasarkan hukum negara agar nantinya mudah dan mengurus berkas keluarga untuk keturunan Anda nantinya, dan perlu di catat di setiap penyedia jasa nikah siri menentukan biaya nikah siri yang berbeda-beda dan dapat berubah sewaktu-waktu.