Cara Dapat Visa Untuk Berkunjung Ke Jepang

Jepang jadi tidak benar satu destinasi liburan terfavorit bagi masyarakat Indonesia sejak dulu. Apalagi sejak lebih dari satu tahun paling akhir ini, khususnya sejak ada aturan bebas visa ke Jepang yang diberlakukan bagi pemilik e-paspor Indonesia. Visa ini sering disebut dengan Visa Waiver.

Nah, jika kamu tersedia konsep ke Jepang, langsung menggunakan langkah masuk ke Jepang dengan visa Jepang gratis ini. Prosedurnya sanggup dilaksanakan dengan mudah tanpa ribet.

 

Ini Cara Mengurus Visa Waiver dan Persyaratannya

Seperti yang sudah dinyatakan di atas, Jepang sudah memberlakukan aturan bebas visa bagi Warga Indonesia. Namun, tidak semua pemegang paspor sanggup langsung cuss beroleh visa Jepang gratis ya? Hanya pemilik e-paspor Indonesia sejak tanggal 1 Desember 2014 sanggup merasakan kegunaan aturan baru ini.

 

Jadi, kamu perlu mengakibatkan e-paspor supaya sanggup langsung mengajukan Visa Waiver ini ke kedutaan atau konsulat Jepang, istilahnya melakukan registrasi sebelum saat keberangkatan.

Setelah e-passport kamu sudah kelar, tinggal mengajukan visa gratis dengan langkah yang terlampau mudah. Kamu cuma butuh dua dokumen yakni e-passport plus isikan formulir registrasi yang simple.

Pengurusan Visa Waiver ini tanpa biaya dan prosesnya cuma membutuhkan dua hari kerja. Jadi, misalkan kamu mengajukan berkas hari ini, keesokan harinya paspor sudah sanggup disita dengan Visa Waiver dicap tertera di halaman e-paspormu.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Bebas visa ke Jepang untuk pemegang e-paspor Indonesia ini cuma berlaku untuk kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga atau teman, dan juga kunjungan singkat lainnya). Bila kamu punyai obyek lainnya, layaknya sekolah atau kerja kamu perlu mengajukan visa.

Durasi tinggal kamu selama di Jepang maksimal adalah 15 hari. Jika kamu berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, maka perlu mengajukan visa biasa, meskipun sebagai pemegang e-paspor.

Perlu diingat bahwa jaman berlaku bebas visa adalah 3 tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (multiple entry) mana yang lebih pernah terjadi.

Registrasi untuk beroleh Visa Waiver ini mirip sekali tidak dikenakan biaya atau gratis.

Proses registrasi membutuhkan saat  2 hari kerja. Jadi, sayang andaikan peluang beroleh visa gratis ini tidak kamu manfaatkan. Pasalnya tanpa visa kamu dapat dicekal di bandara Jepang.

Jika kamu sebagai WNI yang pernah dideportasi, saat jaman cekal ini kamu pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang atau negara lain, atau pernah meniti jaman tahanan selama 1 tahun atau lebih, kamu dapat tidak dapat diizinkan masuk ke Jepang, meskipun sudah melakukan registrasi sebelum saat saat keberangkatan.

Nah, menyadari bahwa dengan ada aturan baru berwujud Visa Waiver bagi pemegang e-paspor Indonesia ini terlampau membantu. Pasti kalian semua sudah paham, betapa sulit untuk mengajukan visa ke Jepang jika memakai paspor biasa. Hal ini sebab lebih dari satu syarat yang perlu dipenuhi yang tidak mudah.

 

Persyaratan visa bagi kalian yang ingin magang Jepang biasa sanggup dibilang memadai banyak, menjadi dari dokumen pribadi, rekening tabungan dengan saldo tertentu, booking tiket pesawat dan hotel, itinerary atau konsep perjalanan selama di Jepang, isikan formulir khusus, hingga wawancara. Belum ulang jika jawaban kamu kurang menegaskan saat diwawancara, acara pengajuan visa jadi tambah panjang. Oleh karenanya, jika dibandingkan visa Jepang biasa, Visa Waiver jadi solusi terbaik, praktis dan murah!  Setelahnya, kamu pun sanggup langsung terbang ke Jepang untuk liburan.