
Cara Urus NPWP Untuk Para Pemilik Usaha
Sebagai warga negara yang baik, ada baiknya jika kita selalu taat membayar pajak. Terutama dengan membayar NPWP. Bagi kamu yang memiliki usaha pun bisa didaftarkan NPWP usaha. Cara urus NPWP usaha bisa dilakukan secara online atau datang ke kantor pajak.
Cara Urus NPWP Untuk Para Pemilik Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi para pelaku usaha sendiri dibagi menjadi 3 jenis. Diantaranya usaha yang berorientasi pada laba, nirlaba maupun usaha joint operation. Untuk mengetahui cara urus NPWP, simak dahulu pembahasan lebih jauh tentang NPWP sebagai berikut.
Mengenal NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor pokok yang dikeluarkan kantor pajak bagi wajib pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. NPWP sendiri dapat dibuat untuk pribadi ataupun untuk usaha yang didaftarkan di kantor pajak setempat.
Persyaratan Administrasi Pembuatan NPWP Usaha
Agar proses cara urus NPWP bisa dilakukan dengan mudah, kamu perlu mempersiapkan persyaratan administrasinya. Adapun syarat dokumen yang kamu siapkan berhubungan dengan izin usaha. Berikut syarat-syaratnya :
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi NPWP pribadi pemilik usaha
- Surat keterangan akta pendirian usaha
- Surat pernyataan yang berisi dengan pernyataan adanya kegiatan usaha yang dilengkapi dengan materai.
Tahapan Pembuatan NPWP Usaha
Pembuatan NPWP usaha yang bisa kamu buat secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Cara ini dinilai lebih efisien karena mudah dioperasikan. Berikut ini tahapan dalam membuat NPWP usaha.
Daftar Akun
- Silakan akses website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau klik link berikut http://ereg.pajak.go.id/daftar
- Daftarkan akun kamu menggunakan email yang aktif.
- Masukkan kode captcha.
- Jika sudah klik Daftar.
Daftar e-Reg NPWP
- Jika sebelumnya kamu sudah berhasil mendaftar, kamu akan mendapatkan email notifikasi berisi link untuk mengaktifkan akun pajakmu yang ada di website DJP.
- Setelah kamu berhasil mengaktivasi akunmu, selanjutnya kamu bisa langsung mengisi formulir pendaftaran NPWP usaha di laman e-Reg pajak.
- Pilihlah opsi NPWP Badan.
- Masukkan nama, identitas pribadi dan usaha, email, kata sandi, dan identitas lainnya yang dibutuhkan.
- Masukkan kode captcha.
- Klik Daftar.
Setelah proses pendaftaran e-Reg berhasil, kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan formulir dalam bentuk cetak yang dikirimkan melalui Pos Indonesia dengan kisaran waktu 14 hari setelah pendaftaran.
Demikian cara urus NPWP untuk para pemilik usaha dengan mudah. Kamu bisa membuat NPWP dengan mudah untuk mendaftarkan usaha milikmu. Dimana kamu bisa membuatnya secara online atau datang langsung ke kantor pajak.