STNK dan BPKB adalah dua dokumen perlu yang mesti dijaga oleh pemilik kendaraan. Sebab, jikalau keliru satu atau kedua dokumen tersebut hilang, maka, kendaraan yang kami punyai bakal sulit untuk dijual.
BPKB singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Diterbitkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polri). Menjadi bukti autentik kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB cuma dikeluarkan Satlantas Polri atau Kepolisian Resort (Polres) daerah masing-masing pemilik kendaraan.
Sedangkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah alat bukti nomer registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu segi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari segi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang mesti dibayar melalui jasa pengurusan pajak.
STNK dan BPKB umumnya diterbitkan berbarengan, dikala membeli kendaraan baru. Tapi kadang STNK lebih dulu diterbitkan selagi pendaftaran BPKB, sebagai syarat perlu kelengkapan berkendara.
Bagi pemilik kendaraan, STNK sebagai identitas kendaraan, seperti nomer polisi, rangka, mesin dan registrasi kepemilikan. Serta masa berlaku kendaraan itu sepanjang 5 tahun. STNK bisa digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang mesti dibayar, bersama masa berlaku 1 tahun.
Sementara kegunaan BPKB adalah isyarat pengenal kendaraan bermotor. Baik yang tetap aktif maupun udah tak berfungsi. BPKB merupakan surat punya nilai yang bisa dijadikan agunan kegunaan meraih pinjaman. Keberadaan BPKB terhitung bisa menambah nilai jual kendaraan. Lantas bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang?
Berikut cara mengurus STNK dan BPKB kendaraan selagi hilang, atau menginginkan balik nama kepemilikan
1. Kumpulkan Dokumen Persyaratan
Jika BPKB hilang, maka mesti lagi mengurus pembuatan BPKB baru. Kumpulkan dokumen beberapa syarat untuk mengurusnya, yaitu identitas diri (KTP/SIM). Jika tak bisa datang sendiri, boleh diwakili saudara atau teman, bersama mempunyai surat kuasa bermaterai.
2. Surat Pernyataan Bermaterai
Syarat lain urus BPKB hilang adalah surat pengakuan bermaterai, serta isyarat tangan pemilik. Lalu surat info BPKB tidak didalam agunan bank. Kemudian BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri, STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku. foto-copy BPKB yang hilang atau ingatan nomer BPKB tersebut.
Berikut alur prosesnya, isi formulir permintaan BPKB, serta hasil cek fisik kendaraan dari Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) oleh tiga instansi; Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Selanjutnya serahkan seluruh beberapa syarat yang udah lengkap dan bukti pembayaran ke loket BPKB.
Proses pembuatan BPKB baru perlu selagi kurang lebih 1 minggu. Tinggal ambil cocok selagi yang ditentukan pihak Samsat. Adapun untuk meraih BPKB baru mesti ongkos kisaran Rp200.000 untuk mobil, ongkos baru penerbitan Rp100.000, ongkos kepemilikan per penerbitan Rp100.000.
Sedangkan untuk membuat STNK baru, langsung membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana bakal dibuatkan surat info kehilangan, yang mesti dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.
Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, mesti disiapkan beberapa syarat dokumen antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Bila ada, fotokopi STNK yang hilang. Karenanya biasakan mengcopy surat-surat punya nilai seperti dokumen kendaraan dan lainnya. Lampirkan pula BPKB (asli dan fotokopi).
3. Cek Fisik Kendaraan
Jika berkas beberapa syarat administratif udah di tangan, tinggal dibawa ke kantor Samsat. Di kantor Samsat bakal dilaksanakan cek fisik kendaraan, sekaligus gesek nomer rangka dan mesin.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Pastikan isi formulir bersama lengkap dan benar, untuk diserahkan ke loket STNK hilang. Dan jangan lupa menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang udah siap sebelumnya.
5. Urus Cek Blokir
Cek blokir adalah mengurus surat info STNK hilang dari Samsat, memuat info keabsahan STNK terkait, bila tidak didalam suasana diblokir atau didalam pencarian.
6. Kunjungi Loket BBN II
Mengurus pembuatan STNK baru karena yang lama hilang, maka seluruh berkas kelengkapan dan surat info hilang dari Samsat, diserahkan ke loket Bea Balik Nama (BBN) II.
7. Bayar Pajak Kendaraan
Ini dilaksanakan jikalau teman akrab belum bayar pajak tahunan untuk kendaraan. Jika sudah, maka tidak mesti membayar lagi.
8. Biaya Pembuatan
Adapun ongkos penerbitan STNK yang tertulis didalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 th. 2010 adalah kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan lazim Rp50.000. Mobil roda 4 atau lebih Rp75.000.
9. Ambil STNK dan SKPD
Jika seluruh cara udah dilakukan, STNK tinggal disahkan bersama menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang udah jadi.