
Rupanya Begini Prasyarat Dalam Membangun PT Dilihat Dari Tinjauan Aturan Yang Ada
Berikut artikel tentang Rupanya Begini Prasyarat Dalam Membangun PT Dilihat Dari Tinjauan Aturan Yang Ada
PT atau yang sering kali diketahui dengan sebutan Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk perusahaan yang saat ini banyak berkembang di era penuh teknologi ini. Tidak heran, karena di zaman yang penuh kecanggihan dan serba instan ini, banyak perusahaan bertajuk start-up berdiri dan menggunakan “PT” pada nama depannya.
PT (Perseroan Terbatas) yaitu salah satu jenis perusahaan berbadan aturan yang modalnya terbagi atas sebagian lembar saham dan presentase kepemilikan atas saham hal yang demikian beserta tanggung jawabnya disesuaikan dengan berapa lembar saham yang dimiliki oleh setiap investor.
Cocok dengan definisi PT (Perseroan Terbatas) di atas maka dapat disimpulkan bahwa kepemilikan PT tak hanya didasarkan layak dengan siapa pendiri dari PT hal yang demikian, melainkan juga disesuaikan dengan siapa saja pemodal yang menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.
Sehingga, bisa dikenal bahwa PT adalah ragam perusahaan unik yang memungkinkan siapa saja bisa turut serta dalam penanaman modal tanpa sepatutnya menjadi peserta aktif pada perusahaan tersebut.
Akan tetapi, konsisten saja PT membutuhkan pendirian dari seseorang untuk dapat dilaksanakan. Kerja pendirian hal yang demikian juga dilaksanakan dengan beberapa persyaratan dan langkah – langkah khusus.
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) merupakan sebagai berikut:
- Prasyarat Umum Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Syarat yang diperlukan untuk mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) terdiri atas dua prasyarat, yang pertama yaitu persyaratan awam dan kedua adalah prasyarat menurut UU. Persyaratan lazim ini mencakup hal – hal awam yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah PT. Adapun hal – hal lazim yang diperlukan tersebut antara lain:
- Identitas Pendiri PT (Perseroan Terbatas)
Hal pertama yang perlu disiapkan sebagai syarat lazim dalam pendirian PT (Perseroan Terbatas) yakni identitas pendiri PT. Identitas yang dimaksud merupakan KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga para pengurus serta pemegang saham. Masing – masing identitas tersebut wajib meliputi minimal dua orang, bagus pengurus dan pemegang saham.
- Foto Pengurus dan Pemegang Saham
Yang berikutnya yang perlu dipersiapkan dalam pendirian sebuah PT yaitu foto pengurus dan pemegang saham. Foto ini berupa pas foto berukuran 3×4 berlatar belakang merah yang menjadi persyaratan universal pada tepat foto.
- Surat – Surat yang Difotocopy
Surat – surat yang dimiliki oleh PT (Perseroan Terbatas) juga sepatutnya dipersiapkan dan difotocopy sebagai format originalitas PT. Adapun surat – surat yang dimaksud yakni PBB Tahun terakhir layak dengan tempat perusahaan hal yang demikian bermukim, surat sewa kantor atau kepemilikan atas kantor tersebut, surat keterangan dari RT / RW setempat mengenai usaha tersebut, surat keterangan zonasi yang berasal dari Kelurahan, dan stemple perusahaan.
- Lingkungan Kantor
Prasyarat selanjutnya yaitu lingkungan kantor tempat PT (Perseroan Terbatas) tersebut disusun yakni lingkungan yang benar – benar menjadi cakupan orang luas. Persyaratan disarankan supaya Gedung tersebut benar – benar berada di kawasan perkantoran atau perukoan. Demikian ini mendukung citra dari PT tersebut dan membikin PT menjadi lebih terlihat di mata masyarakat.
- Prasyarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas) menurut UU
Prasyarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) berikutnya yaitu menurut UU No. 40 tahun 2007. Syarat yang ada pada UU ini lazimnya sama dengan syarat biasa pendirian PT, tapi yang membedakan ialah terdapat pembatasan atas modal yang disetor untuk pendirian PT tersebut.
Adapun persyaratan atas modal disetor hal yang demikian diungkapkan bahwa 50 juta adalah persyaratan PT Kecil, 500 juta PT Menengah, 10 Miliar untuk PT Besar.
Demikian artikel mengenai Rupanya Begini Prasyarat Dalam Membangun PT Dilihat Dari Tinjauan Aturan Yang Ada
Info lanjut mengenai syarat pendirian PT murah kunjungi http://sahabatlegal.com