Syarat dan Regulasi OJK untuk Pengajuan Izin Fintech, Agar Tidak Digrebek!
Dengan makin tumbuh suburnya service jasa financial technology lending tidak sah alias pinjol ilegal yang ada sekarang ini, pasti penting untuk kita untuk pilih financial technology yang sudah penuhi peraturan OJK dan kantongi ijin.
Masalahnya ada beberapa resiko yang bisa diakibatkan dari kegiatan ini, satu diantaranya pembubaran oleh faksi berkuasa. Menurut up-date terkini, sekitar 116 substansi pinjol ilegal sukses ditutup oleh Satuan tugas Siaga Investasi (SWI) sesudah lakukan patroli cyber di internet dan program di jaringan telekomunikasi mobile.
Bukan hanya tutup pinjol ilegal, SWI sudah memberikan daftar utang online ilegal itu pada pihak kepolisian untuk seterusnya dilakukan tindakan secara hukum.
Ini cukup lumrah ingat kehadiran pinjol ilegal akhir-akhir ini telah makin menggelisahkan serta sudah makan beberapa korban jiwa.
Lalu, sebetulnya seperti apakah sich peraturan OJK dan syaratnya supaya satu instansi financial technology bisa kantongi ijin Kewenangan Jasa Keuangan?
Peraturan Pengajuan Ijin OJK Untuk Instansi Fintech (financial technology)
Untuk ajukan pemohonan ijin OJK untuk instansi fintech (fintech), ada beberapa peraturan yang perlu dipatuhi oleh calon pelaksana.
Dikutip dari situs sah Kewenangan Jasa Keuangan, berikut peraturan pengajuan ijin OJK untuk instansi fintech.
1. Pengetahuan pada POJK: Pelaksana financial technology diwajibkan untuk pahami POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan tambahannya.
2. Pengisian hal pemberian izin: Pelaksana financial technology mengambil checklist hal pemberian izin dan melengkapi semua arsip sesuai yang ada pada kolom info.
3. Pengangkutan arsip: Arsip yang telah komplet, dikirim ke kantor OJK.
4. Live demonstrasi: Pelaksana akan merepresentasikan mode usaha dan mensimulasikan mekanisme electronicnya.
5. Pendampingsi: Ulasan berkenaan kekurangan dan kecocokan arsip untuk diperlengkapi dan dikembalikan ke OJK dalam periode waktu 20 hari kerja dilakukan pendampingsi.
6. Klarifikasi arsip: Kelengkapan dan kecocokan arsip akan dicheck oleh Direktorat Penataan, Hal pemberian izin, dan Pemantauan Financial technology (DP3F) OJK.
7. Site visit dan penilaian keberhasilan: OJK akan berkunjung kantor Anda dan mengecek persiapan operasional perusahaan, dan dilaksanakan penilaian dan tes kecocokan oleh OJK pada Pemilik, Direksi dan Dewan Komisaris.
8. Status berijin: Perusahaan sukses memperoleh ijin di OJK.
Syarat supaya service keuangan kantongi ijin OJK
Supaya satu instansi service keuangan bisa kantongi ijin OJK, tentu saja ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi dengan faksi pelaksana.
Syarat ini tercantum pada Ketentuan POJK 77/2016 berkenaan Service Pinjam Pinjam Uang Berbasiskan Tehnologi Info (LPMUBTI). Adapun beberapa syarat itu mencakup:
– Surat permintaan hal pemberian izin.
– Tambahan salinan bukti pembayaran pelunasan pembayaran pungutan OJK berkaitan ijin usaha.
– Akte Pendirian tubuh hukum terhitung bujet dasar berikut peralihannya.
– Salinan bukti pemenuhan pendanaan sedikitnya sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang dilegalisasi pada Bank umum di Indonesia.
– Untuk tubuh hukum berupa Perseroan Terbatas, menyertakan Daftar Pemegang Saham.
– Untuk tubuh hukum berupa Koperasi, menyertakan daftar anggota berikut jumlah simpanan dasar dan simpanan harus.
– Jika data pemegang saham ialah perorangan, karena itu surat permintaan menyertakan: Foto copy jati diri, daftar kisah hidup + photo, surat pengakuan bermaterai dan bukti jika penyerahan modal tidak datang dari utang.
– Jika pemegang saham ialah Tubuh Hukum, karena itu menyertakan: Akte pendirian
tubuh hukum terhitung bujet dasar berikut peralihan paling akhir, surat pengakuan direksi atau yang sama dengan, bukti jika penyerahan modal tidak datang dari utang.
– Data direksi dan komisaris yang mencakup: Salinan bukti jati diri (KTP, SIM atau Paspor), Daftar kisah hidup + photo, salinan NPWP, surat pengakuan direksi atau yang sama dengan dan diperlengkapi materai dari tubuh hukum yang berkaitan.
– Susunan organisasi pelaksana.
– Bukti jika pelaksana sudah mempunyai tata urus mekanisme tehnologi info.
– Bukti persiapan operasional sedikitnya berisi: Daftar inventaris dan perlengkapan kantor, bukti pemilikan atau kepenguasaan gedung.
– Bukti jika pelaksana sudah lakukan penyelamatan pada elemen mekanisme tehnologi info dengan mempunyai dan jalankan proses dan fasilitas untuk penyelamatan Service Pinjam Pinjam Uang Berbasiskan Tehnologi Info dalam
menghindar masalah, ketidakberhasilan, dan rugi.
– Gagasan kerja satu tahun awal.
– Salinan NPWP atas nama pelaksana dan PKP.
– Persetujuan pembukaan service Escrow Akun dan Virtual Akun dengan Bank di Indonesia.
– Tambahan bukti jika Pelaksana mempunyai sumber daya manusia yang mempunyai ketrampilan
dan/atau background di bagian tehnologi info.
– Tambahan bukti jika Pelaksana mempunyai sedikitnya 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Komisaris yang eksper sedikitnya 1 (satu) tahun di
industri jasa keuangan.
– Dasar/standard proses operasional berkaitan implementasi program anti pencucian uang dan
penangkalan permodalan terorisme.
– Tambahan surat pengakuan gagasan penuntasan berkaitan hak dan kewajiban Pemakai dalam
hal Pelaksana tidak bisa melanjutkan aktivitas operasional mekanisme electronic Service Pinjam Pinjam Uang Berbasiskan Tehnologi Info.
– Draft Kesepakatan Pemberi Utang dengan Yang menerima Utang.
– Draft Kesepakatan Pemberi Utang dengan pelaksana.
– SOP Aduan Pemakai
Walau demikian, menurut OJK faksinya akan mengeluarkan ketentuan baru buat memberi respon kegelisahan warga atas ramainya pinjol ilegal, sekalian menghindar rugi yang disebabkan karena pinjol ilegal.
Ketentuan Kewenangan Jasa Keuangan (POJK) terkini ini nanti usai bertepatan dengan terciptanya Pusat Data Financial technology Lending (Pusdafil) sehinggaa bisa dipakai untuk memantau transaksi bisnis P2P Lending.
Mengapa pilih instansi financial technology yang telah kantongi ijin OJK itu wajib?
Sebagai calon peminjam selainnya harus memerhatikan financial technology yang sudah tercatat di OJK, kita pantas selective saat menentukan financial technology yang sudah kantongi ijin OJK.
Pasalnya dalam Ketentuan Kewenangan Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 yang sudah disebut awalnya, ada juga Pasal 10 Ayat 1 yang mengatakan jika pelaksana yang sudah tercatat di OJK harus ajukan permintaan ijin sebagai Pelaksana dalam periode waktu paling lama setahun semenjak tanggal tercatat di OJK.
Lalu bagaimanakah bila faksi pelaksana tidak ajukan permintaan ijin ke OJK? Untuk pelaksana yang tidak penuhi syarat hal pemberian izin, karena itu surat pertanda bukti tercatat yang sudah didapatkan awalnya dipastikan gagal dan tidak bisa kembali sampaikan permintaan ijin registrasi ke OJK.
Oleh karenanya, pilih instansi financial technology yang sudah kantongi ijin OJK maknanya financial technology itu legal dan sudah penuhi semua syarat dan peraturan yang ditetapkan oleh Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).
Hingga bila nanti terjadi satu permasalahan yang dirasakan financial technology itu dan bikin rugi nasabah, karena itu telah ada ketentuan hukum yang berjalan.
Disamping itu ada banyak alasan khusus yang lain mengapa pilih instansi financial technology yang telah kantongi ijin OJK itu wajib, beberapa poin itu dapat kamu baca secara lengkap di bawah ini.
1. Ada faksi regulator/pengawas
Financial technology legal yang sudah kantongi ijin OJK maknanya ada dalam pemantauan Kewenangan Jasa Keuangan yang hendak benar-benar memerhatikan aktivitas pelaksana financial technology dan faktor pelindungan customer.
Ini berlainan dengan financial technology ilegal yang tidak berijin OJK, di mana tidak ada faksi regulator khusus yang hendak memantau jalannya aktivitas pelaksana financial technology ilegal.
2. Runduk pada ketentuan
Argumen yang lain mengapa pilih financial technology yang telah kantongi ijin OJK itu wajib ialah karena ada ketentuan yang mana harus dipatuhi oleh instansi financial technology tersebut.
Financial technology yang sudah kantongi ijin OJK diharuskan runduk pada peratauran, baik itu POJK atau ketentuan perundang-undangan yang berjalan. Dengan demikian, nasabah jadi terlindung dari potensi-potensi manipulasi yang kemungkinan terjadi.
3. Bunga dan denda
Pernah dengar kasus bunuh diri karena terbelit utang pinjol ilegal? Nach, itu salah satunya argumen keutamaan pilih financial technology yang telah kantongi ijin OJK.
Masalahnya financial technology berijin OJK diharuskan memberi transparansi info berkaitan bunga dan denda optimal yang bisa dikenai ke peminjam.
Disamping itu, ada juga ongkos utang optimal yang sudah ditata oleh faksi Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) yang mana besarannya yakni optimal 0,8% setiap hari dari keseluruhan semua ongkos terhitung denda 100% dari nilai dasar utang.
4. Ada aduan customer
Menjadi rahasia bila financial technology ilegal buruk sekali serta tidak menyikapi aduan pemakai. Ini kebalikannya dengan financial technology yang sudah kantongi ijin OJK di mana mereka sudah sediakan fasilitas aduan pemakai dan wajib buat tindak lanjuti aduan.
Dalam masalah ini, pemakai dapat langsung sampaikan aduan ke AFPI dan OJK. Bahkan juga, bila nanti terjadi perselisihan juga pemakai bisa difasilitaskan oleh OJK atau Instansi Alternative Penuntasan Perselisihan.
5. Telah dengan status legal
Argumen yang juga sangat penting yang lain yakni berkaitan status pelaksana financial technology tersebut. Financial technology yang telah kantongi ijin OJK memiliki arti mempunyai status legal dan sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berjalan.
Itu maknanya, dengan pilih financial technology legal karena itu warga Indonesia dapat memperoleh akses service keuangan yang aman, nyaman, dan dapat dijangkau.
Baca Juga: jasa pembayaran internasional
Baca Lainnya: keranjangku.net