Ulasan Seputar Perusahaan Bongkar Muat ( PBM )

Perusahaan Bongkar Muat ( PBM ) – Perusahaan Bongkar Muat adalah perusahaan yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk jalankan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat dari dan ke kapal, perusahaan bongkar muat (PBM) adalah badan hukum Indonesia yang spesifik didirikan untuk menyelenggarakan dan berusaha aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kapal.

 

 

 

Fungsi Perusahaan Bongkar Muat
Penyelenggaraan aktivitas bisnis bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan, secara spesifik diatur di dalam ketentuan Menteri Perhubungan No. KM.88/AL.305/Phb-85 mengenai Perusahaan Bongkar Muat barang dari dan ke kapal. Dalam hal ini pasal 3 mengenai ketentuan selanjutnya menetapkan:

1. Penyelenggaraan bongkar muat barang dari dan ke kapal dikerjakan oleh perusahaan yang spesifik didirikan untuk aktivitas bongkar muat tersebut.

2. Perusahaan pelayaran dilarang menyelenggarakan bongkar muat barang dari dan ke kapal.

Berdasarkan ketentuan diatas, mampu diketahui bahwa perusahaan pelayaran (pengangkut) yang menyelenggarakan pengangkutan barang lewat laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya tidak boleh jalankan aktivitas bongkar muat barang angkutnya sendiri, bakal namun harus diserahkan pelaksanaanya kepada pihak lain dan perusahaan lai yang bergerak di bidang bongkar muat barang di pelabuhan yakni PBM.

Dengan demikian pada prinsipnya kedudukan Perusahaan Bongkar Muat terpisah bersama dengan perusahaan pelayaran (pengangkut), sehingga fungsinya berlainan bersama dengan pengangkut. Perusahaan pelayaran di dalam kedudukannya sebagai pengangkut di dalam menyelenggarakan pengangkutan barang lewat laut bermanfaat untuk tingkatkan faedah dan nilai barang yang diangkut, di dalam arti bahwa ada aktivitas pengangkutan barang selanjutnya dituntut untuk mampu faedah dan nilai barang pada pas sebelum saat dan setelah dilakukannya pengangkutan barang yang bersangkutan.

Ruang Lingkup Pekerjaan

1. Stevedoring
Pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga / tongkang / truk atau berisi barang dari dermaga / tongkang / truk ke di dalam kapal sampai bersama dengan tersusun di dalam palka kapal bersama dengan gunakan derek kapal atau derek darat.

2. Cargodoring
Pekerjaan membebaskan sling / jala – jala barang dari Cargo hook kapal di dermaga dan memindahkan barang (ex tackle) selanjutnya dari dermaga ke gudang / lapangan penumpukan, sesudah itu menyusun di gudang / lapangan atau sebaliknya.

3. Receiving / Delivery
Pekerjaan penerimaan barang di gudang / lapangan penumpukan dan menyerahkan ke atas truk penerima barang untuk cargo yang dibongkar, sebaliknya untuk cargo yang bakal dimuat ke kapal diserahkan ke atas kapal. (Tanggung jawab PBM kecuali cargo yang dibongkar sampai diatas chasis truck penerima barang, kecuali cargo yang dimuat sampai tersusun rapi di dalam palka kapal). (Sumber : H. Juswandi Ketua, DPW APBMI DKI)